You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPJMD 2025–2029 Jadi Fondasi Jakarta Menuju Kota Global
.
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

RPJMD 2025–2029 Fondasi Jakarta Menuju Kota Global

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengapresiasi eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2025–2029.

"Bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional,"

Menurut Aziz, Raperda RPJMD sangat penting untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengingat Jakarta kini menghadapi tantangan besar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam konteks ini, Jakarta akan bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota bisnis berskala global, sembari tetap mempertahankan laju pertumbuhan yang sudah tercapai.

Pramono: RPJMD 2025-2029 Jadi Landasan Wujudkan Jakarta Kota Global

“Arahan tersebut tentu menjadi dasar bagi visi pembangunan Jakarta guna mendukung kesuksesan pembangunan nasional,” ujar Aziz dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6).

Aziz menjelaskan, saat ini adalah momentum penting untuk mentransformasikan Jakarta melalui RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Dalam dokumen itu, Jakarta digambarkan sebagai kota global yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan. Ini merupakan mimpi besar sekaligus komitmen untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

RPJMD 2025–2029, lanjut Aziz, menjadi periode pertama dari implementasi RPJPD 2025–2045. Oleh karena itu, dokumen ini memegang peran krusial sebagai fondasi awal menuju arah pembangunan Jakarta sebagai kota global. Rancangan awal RPJMD merupakan hasil penyempurnaan dari rancangan teknokratik, yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dokumen ini disusun berdasarkan data dan informasi pembangunan strategis, serta dianalisis secara sistemik menggunakan pendekatan system dynamics yang bersifat holistik dan menekankan sinergi antar elemen kota. Melalui pendekatan tersebut, dirumuskan rekomendasi kebijakan yang objektif dan langkah-langkah konkret yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan.

Aziz berharap, RPJMD 2025–2029 dapat menjadi instrumen penyusunan kebijakan pembangunan Jakarta yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Dokumen ini disusun dengan maksud pertama, sebagai masukan strategis bagi kepala daerah dalam merencanakan pembangunan Jakarta. Kedua, sebagai arah pembangunan jangka menengah yang responsif terhadap perubahan.

Ketiga, sebagai gambaran awal bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Keempat, sebagai dasar untuk menyusun rencana strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2025–2029.

Selanjutnya, RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen sinkronisasi pembangunan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi. Dokumen ini juga bertujuan mendukung upaya pencapaian kesejahteraan melalui sinergi dan koordinasi antar pelaku pembangunan.

Selain itu, dokumen ini dirancang untuk mewujudkan keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan. Ia juga menjamin integrasi dan sinergi antara rencana pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar dan pemerintah pusat.

“RPJMD ini juga mendorong partisipasi para pemangku kepentingan secara proporsional dan profesional, serta memastikan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, adil, dan berkelanjutan,” ucap Aziz.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RPJMD DKI Jakarta 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, RPJPD DKI Jakarta 2025–2045, serta RT/RW Tahun 2024–2044. Setelah Raperda disetujui, proses selanjutnya adalah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, Raperda RPJMD harus dievaluasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye998 personAnita Karyati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye904 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye788 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik